Hukummencukur jenggot menurut empat mazhab. Saya habis lihat ceramah di youtube, katanya mencukur jenggot itu haram menurut 4 mazhab. Apa benar? Bisa tidak diuraikan masing-masing mazhab? Nuhun Ustaz.
HukumMemelihara Jenggot Menurut 4 Madzhab. Fiqih - Kata Kunci: hukum jenggot, hukum memelihara jenggot, hukum mencukur jenggot,hukum mencukur jenggot menurut madzhab Syafi'i, hukum seputar jenggot. Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris.
3 hukum helah yg d perbolehka n seperti apa kriteria yg d perbolehka n menurut syar'i Di dalam madzhab syafi'i menghukum dgn denda uang itu tidak boleh,tapi menurut pendapat imam malik boleh menghukum dgn denda uang dengan mencukur jenggot atau dengan mengambil harta".Tan wiir al-Quluub Hal- 392
ููููุญูุฑูู
ูุญููู ููุญูููุฉู. "Dan diharamkan menggungul jenggot". (Fathul Mu'iin Bi Syarh Qurrotil 'Ain Bi Muhimmaatid diin, hal 305, terbitan Daar Ibnu Hazm) Tentunya tidak dipungkiri bahwa sebagian ulama madzhab Syafi'iyah memandang mencukur habis jenggot hanyalah makruh dan tidak haram.
Paraulama berbeda pendapat mengenai hukum mencukur jenggot. Dr Wahbah Zuhaili memaparkan bahwa ulama Malikiyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur jenggot, sedangkan Hanafiyah menganggapnya sebagai makruh tahrim dan makruh tanzih di sisi Syafi'iyah. Pernyataan Wahbah Zuhaili tersebut dapat dilihat dalam kitabnya, Fiqh al-Islam wa
HukumMencukur Jenggot Menurut mazhab Asy-Syรขfi`i No. Fatwa: 46100. Fatwa Tanggal: 17-4-2019 - Sha'baan 12, 1440 di antara pengikut mazhab Asy-Syรขfi`i yang membantah perkataan orang yang menyebut Imam Asy-Syafi`i hanya memakruhkan hukum mencukur jenggot adalah Ibnu Ar-Rif`ah, Az-Zarkasyi, serta Al-Hulaimiy dan gurunya Al
AlHalimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu'tamad).
Spreadthe love Empat Hukum Mencukur Jenggot - Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Jenggot dalam Islam adalah fitrah dan jenggot atau lihyah adalah perhiasan bagi laki-laki, apa makna jenggot? makna jenggot dalam Islam adalah rambut yang tumbuh di kedua pipi dan dagu dan perintah atau sunnah memelihara jenggot serta sunnah memanjangkan []
Dalamvideo ini Syaikh menjelaskan apakah memanjangkan jenggot sunnah dan pahala memanjangkan jenggot, hukum mencukur jenggot bolehkah mencukur jenggot ataukah ada larangan mencukur jenggot, lalu dijelaskan pula bagaimana hukum mencukur jenggot menurut 4 madzhab. Ada empat (4) kondisi terkait hukum memanjangkan jenggot, dimana mencukur jenggot
2โฃMadzhab Maliki. Imam Malik berkata dalam kitab At Tamhid: "Haram mencukur jenggot, tidaklah mencukur jenggot, kecuali orang-orang yang berlagak wanita (banci) dari kalangan laki-laki.". Imam Al Qurthubi al Maliki berkata: "Tidak boleh mencukur, mencabut, dan memotong jenggot.". 3โฃ Madzhab Syafi'i.
Tohawidalam 'Syarkh Ma'ani Al-Atsar (4/230) mengatakan, "Mencukur lebih utama dibandingkan memendekkan. Dan ini madzhab Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad rahimahumullah." Selesai. Ibnu Abidin dalam 'Raddul Mukhtar (2/550) menukilan dari ulama'-ulama' terakhir memilih memendekkan.
Seputar Hukum Mencukur Jenggot Tidaklah haram Menurut Syafiiyyah Temukan Kajiannya - Sahabat sufi dimanapu berada semoga sajian Dunia Sufi, Dapat sedikit memberikan inspirasi betapa pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan ~Seputar Hukum Mencukur Jenggot
Dalamhal ini, ulama fiqh 4 madzhab memiliki pandangan berbeda (akhtilaf). Perbedaan pendapat tersebut dapat diperinci sbb: 1. Hanafiyah Sedangkan mencukur jenggot hukumnya makruh, tidak haram atau menyebabkan dosa. Bahkan hukum mencukur jenggot bisa mubah atau bahkan sunnah, bagi orang yang hilang kewibawaannya ketika ada jenggot di
DalamShahih Muslim dari Jabir disebutkan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam lebat janggutnya. Kesimpulan. Mencukur janggut hukumnya haram menurut ulama madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan salah satu dari pendapat ulama madzhab Syafi'i. Ini pula yang dipegang oleh Al Qaffal Asy Syasyi, Al Hulaimi, dan dibenarkan oleh Al Adzra'i.
DALAMMadzhab Syafii memelihara jenggot hukumnya sunnah. Untuk pemberitahuan Music Video baru. Secara umum para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan fadlilah dan fitrah kaum lelaki fithrah. Hukum Mencukur Jenggot Pandangan Islam Mengenai Jenggot. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma. Biasanya yang
Xsc4I. Jakarta - Larangan mencukur jenggot mulai diberlakukan pemerintah Afghanistan di bawah rezim Taliban terhadap warga Helmand, Afghanistan, Minggu 26/9/2021 waktu setempat. Aturan yang baru diterapkan ini disebut-sebut sebagai interpretasi Taliban perihal hukum syariat Islam."Jika ada tempat pangkas rambut atau pemandian umum yang kedapatan mencukur jenggot siapa pun atau memainkan musik, mereka akan ditindak sesuai prinsip-prinsip syariah dan mereka tidak akan memiliki hak untuk mengeluh," bunyi aturan yang dikutip dari surat pernyataan Kementerian Pengawasan Sifat Baik dan Perbuatan seperti apa sebenarnya hukum mencukur jenggot dalam pandangan Islam? Rasulullah SAW telah menganjurkan pria muslim untuk memelihara jenggot. Seperti diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Umar RA, Rasulullah bersabda,ุฎูุงููููููุง ุงููู
ูุดูุฑูููููููุ ูููููููุฑูููุง ุงูููููุญููฐ ููุฃูุญููููููุง ุงูุดููููุงุฑูุจูArtinya "Berbedalah kamu dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis," HR Bukhari.Mengutip dari buku Islam Itu Ilmiah karya Abdul Syukur al-Azizi, anjuran ini mengandung makna bahwa umat muslim memiliki identitas tersendiri yang membedakannya dengan orang-orang seperti orang musyrik, majusi, yahudi dan nasrani. Baik dari segi penampilan maupun gaya dengan hal itu, Ustaz Dr. Syafiq Riza Basalamah, dalam siaran Youtube kanal resminya mengungkapkan bahwa jenggot termasuk dalam sunnah dan perintah dari Rasulullah SAW. Sebab itu, sudah sepatutnya bagi umat muslim untuk mengikuti apa yang diperintahkan olehnya."Beliau Rasulullah memerintahkan kepada kita untuk membiarkan jenggot itu. Kalau bicara hukum fikih, bisa panjang. Tapi kita sebagai seorang muslim itu, kalau ada perintah, sebaiknya laksanakan semampu kita," kata Ustaz Syafiq Riza melalui siaran yang berjudul 'Hukum Memotong Jenggot' dari kanal Syafiq Riza Basalamah Official, dikutip Senin 27/9/2021.Melalu siaran yang diunggah pada 22 Februari 2019 tersebut, Ustaz Syafiq Riza menambahkan bahwa akar masalah biasanya bukan datang dari ketidakmampuan kita. Tetapi, justru kemauan menjadi bagian terberat dalam menjalankan sunnah Nabi Muhammad SAW."Tapi yang jadi masalah, kita mampu tetapi tidak mau. Kalau disuruh, sudah, laksanakan perintah Nabi SAW. Mungkin memang berat, tapi antum kamu dapat pahala," masih ada sedikit perbedaan pendapat dalam hukum mencukur jenggot di kalangan Imam Mazhab terkait mencukur jenggot. Meskipun begitu, keempat Imam Mazhab ini cenderung melarang untuk mencukur dari Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 1 Pengantar Ilmu Fiqih Tokoh-Tokoh Madzhab Fiqih, Niat, Thaharah, Shalat karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa mencukur jenggot hukumnya haram. Namun, tidak makruh bila membuang jenggot yang lebih dari genggaman atau lebih panjang dari batas itu, Mazhab Hanafi dan Syafi'i mengungkapkan mencukur jenggot merupakan perbuatan makruh ada pula yang berpendapat bahwa mencukur jenggot dalam rangka untuk merapihkan masih dibolehkan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Diceritakan bahwa Rasulullah pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi. Berikut haditsnya, ุฃูุฎูุจูุฑูููุง ุนูู
ูุฑู ุจููู ููุงุฑููููุ ุนููู ุฃูุณูุงู
ูุฉู ุจู ุฒูููุฏู ุนููู ุนูู
ูุฑูู ุจููู ุดูุนูููุจูุ ุนููู ุฃูุจูููู ุนููู ุฌูุฏูููู ุฃูููู ุงููููุจูููู ููุงูู ููุฃูุฎูุฏู ู
ููู ููุญูููุชููู ู
ููู ุนูุฑูุถูููุง ููุทููููููุง Artinya Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama. HR Tirmidzi.Wallahu' juga 'Taliban Larang Pria di Afghanistan Selatan Cukur Jenggot!'[GambasVideo 20detik] rah/erd
Dasar Hukum Memanjangkan Janggut. Ini pendapat menurut 4 mazhab. Karena mereka meyakini nabi saw berjenggot dan kita harus menirunya. Pin di ebookanak from Makanan yang sehat secara umum membuat kulit dan rambut, termasuk janggut, menjadi lebih baik. Karena mereka meyakini nabi saw berjenggot dan kita harus menirunya. Dan tidak dalil lain yang menunjukkan. Imam Nawawi Yang Mewakili Mazhab Syafiโi Mengatakan, โMencukur, Memotong, Dan Membakar Jenggot Adalah Via Tanya Ustadz For Memangkas Kelebihan Dan Merapikannya Itu Kita Kutip Pendapat Para Ulama Tentang Anda Memutuskan Untuk Mulai Mencoba Menumbuhkan Janggut, Berhentilah Mencukur Rambut Di Bawah Dagu, Sekitar Mulut, Dan Di. Imam Nawawi Yang Mewakili Mazhab Syafiโi Mengatakan, โMencukur, Memotong, Dan Membakar Jenggot Adalah Makruh. Pertama, telah ada dalil shoheh akan kewajiban membiarkan dan memanjangkan jenggot. Dan tidak dalil lain yang menunjukkan. Sehingga ada kesan tidak sempurna keislaman seseorang bila tidak berjenggot. Hatori Via Tanya Ustadz For Android. Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma baโdu,. Dan hukum asal perintah adalah wajib. Makanan yang sehat secara umum membuat kulit dan rambut, termasuk janggut, menjadi lebih baik. Sedangkan Memangkas Kelebihan Dan Merapikannya Adalah. Biarkan rambut di wajah anda tumbuh. Karena mereka meyakini nabi saw berjenggot dan kita harus menirunya. Dan hal ini mengandung tidak boleh mengambilnya sedikitpun juga,. Setelah Itu Kita Kutip Pendapat Para Ulama Tentang Hukum. Hukum memotong janggut menurut para ulama 4 madzhab ada seorang teman yang bersikukuh bahwa memanjangkan jenggot adalah khilafiyah. Ali jumโah, berikut ini hukum memanjangkan dan memelihara jenggot. Tanya hukum memanjangkan jenggot dengan obat khusus. Saat Anda Memutuskan Untuk Mulai Mencoba Menumbuhkan Janggut, Berhentilah Mencukur Rambut Di Bawah Dagu, Sekitar Mulut, Dan Di. Ali jumโah, berikut ini hukum memanjangkan dan memelihara jenggot. Abdullah bin suyitno january 10, 2021 fatwa, tanya jawab 399 views. Mencukurnya adalah lebih utama, dan.
Hukum Mencukur Jenggotุญูู
ุญูู ุงููุญูุฉ[ Indonesia - Indonesian - ุฅูุฏูููุณู ]Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan peneranganุงููุฌูุฉ ุงูุฏุงุฆู
ุฉ ููุจุญูุซ ุงูุนูู
ูุฉ ูุงูุฅูุชุงุก ูุงูุฏุนูุฉ ูุงูุฅุฑุดุงุฏPenterjemah ู
ููุน ุงูุฅุณูุงู
ุณุคุงู ูุฌูุงุจ ุชูุณูู ู
ููุน islamhouse2013 - 1434Hukum Mencukur JenggotApa hukumnya mencukur jenggot atau mencukur sebagiannya?Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda"Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis."Dalam riwayat lain berbunyi"Potonglah kumis dan peliharalah jenggot."Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm bahkan telah menukil ijma' kesepakatan tentang hukum wajibnya memotong kumis dan memelihara jenggot. Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya adalah hadits Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda"Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku golongan yang melaksanakan sunnahku."Hadits tersebut dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab Al-Furu' bahwa riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan madzhab Hambali di atas menegaskan hukum Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan "Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' telah memerintahkan supaya menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada mereka. Sebagaimana kecintaan dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk lahiriyah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda"Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani."Dalam riwayat lain berbunyi"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." Imam AhmadBahkan Umar bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya. Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata "Haram hukumnya mencukur jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci." Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat jenggotnya. Muslim dari JabirDalam riwayat lain disebutkan "Tebal jenggotnya" dalam riwayat lain "Banyak jenggotnya", maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh karena itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil umum yang melarangnya.
โ Jenggot adalah rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia serta lazimnya ini dimiliki oleh kaum lelaki. Di kalangan bangsa tertentu, seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi. Tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki yang memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman. Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah saw bersabda ุญูุฏููุซูููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ุจููู ู
ูููููุงูู ุญูุฏููุซูููุง ููุฒููุฏู ุจููู ุฒูุฑูููุนู ุญูุฏููุซูููุง ุนูู
ูุฑู ุจููู ู
ูุญูู
ููุฏู ุจููู ุฒูููุฏู ุนููู ููุงููุนู ุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ุฎูุงููููููุง ุงููู
ูุดูุฑูููููููุ ูููููููุฑูููุง ุงูููููุญููฐ ููุฃูุญููููููุง ุงูุดููููุงุฑูุจู ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ูู
ุณูู
Artinya โTelah menceritakan pada kami Muhammad ibn Minhal, telah menceritakan pada kami Yazid ibn Zurai, telah menceritakan pada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafiโ ajudan Ibnu Umar dari Ibnu Umar dari Nabi saw yang bersabda โBerbedalah kamu jangan menyamai dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.โ [HR. al-Bukhari dan Muslim] ุฃูุฎูุจูุฑูููู ุงููุนููุงูุกู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูุฑููุญูู
ูฐูู ุจููู ููุนููููุจู ู ู
ูููููู ุงููุญูุฑูููุฉู ุ ุนููู ุฃูุจููููุ ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุ ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููู ุฌูุฒูููุง ุงูุดููููุงุฑูุจู ููุฃูุฑูุฎููุง ุงููููุญูููฐ. ุฎูุงูููููุง ุงููู
ูุฌููุณู ุฑูุงู ู
ุณูู
Artinya โTelah mengkabarkan padaku Alaโ bin Abdirahman bin Yakub โajudan al-Hurakah- dari ayahnya, dari Abu Hurairah berkata, bersabda RasulullahโCukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah jangan menyamai orang-orang Majusi.โ [HR. Muslim] ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุงูุฒููุจูููุฑู ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉูุ ููุงููุชู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุนูุดูุฑู ู
ููู ุงููููุทูุฑูุฉู ููุตูู ุงูุดููุงุฑูุจูุ ููุฅูุนูููุงุกู ุงููููุญูููุฉูุ ููุงูุณููููุงููุ ููุงุณูุชูููุดูุงูู ุงููู
ูุงุกูุ ููููุตูู ุงูุฃูุธูููุงุฑูุ ููุบูุณููู ุงููุจูุฑูุงุฌูู
ูุ ููููุชููู ุงูุฅูุจูุทูุ ููุญููููู ุงููุนูุงููุฉูุ ููุงููุชูููุงุตู ุงููู
ูุงุกู ุฑูุงู ู
ุณูู
Artinya โDiriwayatkan dari Abdilah bin Zubair, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata Rasulullah saw bersabda โSepuluh hal yang termasuk fitrah mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, istinsyaq memasukkan air ke hidung, memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.โ [HR. Muslim] Baca Juga Mengapa Wanita di Muhammadiyah Tidak Bercadar Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasul agar kita berbeda dan tidak menyamai orang-orang musyrik-termasuk Majusi. Yaitu orang-orang yang menyembah api di mana mereka suka dan biasa mencukur jenggot bahkan hingga habis. Sabda Nabi saw ุฃูุฎูุจูุฑูููุง ุญูุณููุงูู ุจููู ุนูุทููููุฉู ุนูููู ุฃูุจูู ู
ูููููุจู ุงููุฌูุฑูุดูููู ุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑูุ ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ู
ููู ุชูุดูุจูููู ุจูููููู
ู ูููููู ู
ูููููู
ู ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ Artinya โTelah mengkabarkan pada kami Hassan bin Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari Ibnu Umar berkata, bersabda Rasulullah saw โSiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka.โ [HR. Abu Dawud] Selain itu, perintah Rasulullah saw ini banyak mengandung unsur pendidikan bagi kaum muslim. Agar mereka mempunyai kepribadian tersendiri, baik lahir maupun batin, dari kaum yang lain seperti kaum kafir-musyrik. Perbedaan secara lahir akan mewakili identitas suatu kaum. Di mana, dalam hal ini, jenggot menjadi identitas atau ciri khas kaum muslim. Apalagi banyak riwayat seputar hal ini dimasukkan oleh para ulama hadis dalam bab tersendiri. Yaitu bab fitrah yang dimiliki oleh manusia. Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Seperti yang ditekankan di atas, bahwa jenggot menandakan kesempurnaan lelaki dan membedakannya dari jenis yang lain. Namun, bukan berarti kita tidak boleh untuk mencukur dan merapikan rambut jenggot apabila sudah terurai panjang, terlihat tidak indah dan rapi, dan bahkan bisa menakutkan atau menjijikan siapa yang melihatnya. Oleh sebab itu jenggot yang demikian dibolehkan untuk dicukur atau dirapikan. Sebuah riwayat dari Imam at-Tirmidzi yang ia nilai gharib, di mana Nabi saw pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi. ุฃูุฎูุจูุฑูููุง ุนูู
ูุฑู ุจููู ููุงุฑููููุ ุนููู ุฃูุณูุงู
ูุฉู ุจู ุฒูููุฏู ุนููู ุนูู
ูุฑูู ุจููู ุดูุนูููุจูุ ุนููู ุฃูุจูููู ุนููู ุฌูุฏูููู ุฃูููู ุงููููุจูููู ููุงูู ููุฃูุฎูุฏู ู
ููู ููุญูููุชููู ู
ููู ุนูุฑูุถูููุง ููุทููููููุง ุฑูุงู ุงูุชุฑู
ุฐู Artinya โTelah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.โ [HR. at-Tirmidzi] Menanggapi masalah ini, para ulama, baik mutaqaddimin terdahulu maupun mutaโakhirin belakangan banyak yang berbeda pendapat. Ulama kalangan Hanafi dan Hanbali dengan tegas mengatakan bahwa haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis. Bahkan ia dituntut membayar diyat tebusan. Sedang ulama Syafiโi dan Maliki mengatakan bahwa hukumnya sebatas makruh saja. Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafiโi mengatakan, โmencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.โ Syarh Shahih Muslim vol. 3 151. Selanjutnya para ulama juga masih berselisih mengenai ukuran panjang jenggot yang harus dipotong. Meski terdapat sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan. Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabiโin biasa memangkas dan mencukur jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi. Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalah sunnah. Sumber
hukum mencukur jenggot menurut 4 madzhab