Dimanahubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. 3Asas Pemerintahan Daerah Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah, sangat bertalian erat dengan beberpa asas dalam pemerintahan suatu negara, yakni sebagai berikut: a. Asas Pujisyukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Demokrasi Pancasila”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Tinggi Manajemen Laporan. Dalam Penulisan makalah ini kami Demokrasidalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas- azas negara hukum dan kepastian hukum, b. Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara, c. Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas yang tidak mmihak. Dengankata lain, Hukum Administrasi Negara sebagaimana Hukum Tat Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan (administrative law deals with one aspect of problem of power). Mengingat negara itu merupakan organisasi kekuasaan, maka pada akhirnya hukum administrasi akan muncul sebagai instrument untuk mengawasi penggunaan kekuasaan dibayangkansebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum.2 Karena itu, istilah nomokrasi berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip “rule of law” yang Negaraberkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Hakim MK, sebagaimana dilansir di berbagai media baik cetak maupun elektronik. Berkaitan dengan hal tersebut sangat relevan untuk dikaji apakah suatu tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggara kode etik apabila dilakukan oleh seorang pejabat Negara. Dalampenyelenggaraan negara, asas demokrasi adalah asas yang berkaitan erat dengan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun negeri. Hal ini karena penerapan demokrasi akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyatakan pendapatnya. Salah satu wujudnya adalah kritik terhadap kebijakan dan program pemerintah. Penjelasan: 1BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dalam undang-undang (pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945). Pemerintahandemokrasi bisa diandalkan dalam menjamin dan melindungi hak asasi warga negara. Sehingga warga negara berpeluang untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi dan talenta yang dimiliki. e. Pembaruan kehidupan sosial. Dengan adanya pemilihan umum dalam negara demokrasi, rakyat bisa memilih calon-calon pejabat publik. 3. faktorpenentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Maka istilah nomokrasi berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu sama bagi semua warga Negara. 5. Asas demokrasi dimana setiap orang mempunyai hak dan penyelenggaranegara dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.Etika yang diatur tersebut harus dijiwai oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi Etika Penyelenggaraan Negara di Indonesia dengancara yang asplratlf, akomodatif, dan selektif; Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrimlnatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara; Asas proporsionalitasada Padazaman Yunani Kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S.M., merumuskan negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya sebagai negara polis. Yang pada saat itu asih dipahami negara masih dalam suatu wilayah yang dipahami negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Pemiludengan kepanjangan pemilihan umum, merupakan agenda yang diselenggarakan di negara Indonesia sebagai penerapan wujud demokrasi yang sangat penting untuk diselenggarakan secara demokratis.Pemilu yang merupakan peristiwa kenegaraan yang sangat penting, yang berkaitan erat dengan masalah politik dan pergantian seorang pemimpin daerahdan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Z9VPU. - Konsep demokrasi bukanlah hal asing karena Indonesia menerapkan konsep ini. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yakni demos "rakyat" dan kratos yang berarti "pemerintahan".Jika dipandang dari makna harfiah, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sementara itu, demokrasi pancasila merupakan reaksi terhadap demokrasi terpimpin yang diterapkan oleh pemerintahan dari demokrasi pancasila disampaikan Soeharto dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967. Ia menyatakan bahwa demokrasi pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Lantas apa sebenarnya syarat-syarat negara demokrasi? Disebutkan dalam buku Bahan Ajar Demokrasi, syarat-syarat negara demokrasi, antara lain 1. Perlindungan konstitusional 2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak 3. Pemilu yang bebas 4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat 5. Kebebasan berserikat 6. Pendidikan kewarganegaraan Dikutip dari Modul PPKn SMA, dalam menciptakan pemerintahan yang demokratis, sebuah negara harus menerapkan asas-asas demokrasi yang terbagi ke dalam dua asas, yakni 1 Pengakuan Partisipasi Rakyat dalam Pemerintahan Partisipasi rakyat harus dijamin dengan perlindungan hukum berupa perundang-undangan yang berlaku. Rakyat ikut berperan sesuai status dan kompetensi masing-masing dengan batasan-batasan peraturan yang berlaku. 2 Pengakuan Harkat dan Martabat Manusia Konstitusi negara menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Indonesia telah mengatur hal ini dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya. Selain asas-asas demokratis, ada pula ciri pemerintahan demokratis. Berikut ini merupakan ciri pokok pemerintahan demokratis 1 Pemerintahan Berdasarkan Kehendak dan Kepentingan Umum Rakyat Berdasarkan ciri ini maka dapat diidentifikasi ciri-ciri a. Konstitusional Ciri konstitusional mencakup prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat yang diatur dalam konstitusi. b. Perwakilan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Maksudnya, kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat meskipun kedaulatan rakyat diwakilkan oleh anggota DPR. c. Pemilu Penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu parameter untuk mengukur demokratis atau tidak demokratisnya suatu negara. Jika negara menyelenggarakan pemilu, maka negara tersebut dikatakan demokratis dan demikian sebaliknya. d. Partai politik Partai politik merupakan penghubung antara rakyat dengan pemerintah karena partai politik mempunyai fungsi yang bisa dijadikan kunci perkembangan demokrasi sebuah negara. 2 Adanya Pemisahan Atau Pembagian Kekuasaan Pemisahan kekuasaan negara menurut John Locke, yakni legislatif, eksekutif dan itu, pemisahan atau pembagian kekuasaan menurut Montesquieu adalah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan negara bertujuan agar tidak ada satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan yang lebih dibandingkan badan kekuasaan menganut pemisahan kekuasaan karena masih dibutuhkan kerja sama antarlembaga negara. 3 Adanya Pertanggungjawaban oleh Pelaksana Pemerintahan/ Eksekutif Sebagai wujud akuntabilitas publik pemerintah adalah dengan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah diambil kepada rakyat. Baca juga Tangan Besi Augusto Pinochet Ambruk Dihantam Gelombang Demokrasi Sejarah Masa Demokrasi Parlementer atau Liberal di Indonesia - Pendidikan Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Nur Hidayah Perwitasari Gambar Egip Satria Eka PutraDemokrasi adalah sistem pemerintahan yang berlandaskan kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Sistem politik ini sering dijadikan pilihan bagi sebagian besar negara di dunia untuk dianut Indonesia, demokrasi dijadikan landasan hukum negara yang berkaitan dengan peran Pancasila sebagai dasar negara. Sesuai dengan semboyannya yang berbunyi "Dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat", pemerintahan Indonesia pun menganut sistem politik yang bergantung pada pilihan sebuah konsep, sistem pemerintahan yang demokrasi menjadikan para warganya ikut aktif dan berpartisipasi dalam pelaksanaan negara. Rakyat memegang kekuasaan tertinggi untuk membentuk sebuah negara yang mewujudkan hal tersebut, pelaksanaan negara demokrasi harus disesuaikan dengan prinsip yang ada. Prinsip demokrasi dibutuhkan agar menjadi pedoman teguh negara dalam menjalankan sistematika pemerintahannya.Calon Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat melakukan pencoblosan. Foto IstimewaPrinsip Demokrasi Berlandaskan HAMPrinsip pertama dari demokrasi ialah kedaulatan rakyat harus berlandaskan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia HAM. Artinya, seluruh lapisan negara dan peraturan di dalamnya harus menjunjung tinggi, menghormati, dan menghargai setiap HAM Demokrasi Berdasarkan PancasilaPrinsip demokrasi tertuang dalam sila ke-4 Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawarahan/ perwakilan". Hal ini menunjukkan bahwa asas demokrasi sesuai dengan 3 karakter utama dari cita-cita rakyat Indonesia, yakni kerakyatan, hikmat kebijaksanaan, dan hal yang berkaitan dengan kepentingan umum harus dilangsungkan dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama yang tidak merugikan banyak Demokrasi Pengadilan MerdekaArti demokrasi dalam Undang-Undang Dasar 1945, menyetujui bahkan menganjurkan untuk diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada semua proses pengadilan, semua pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan keberatannya, memberikan dukungan bukti, dan meminta untuk pertimbangan di depan Demokrasi Otonomi DaerahSaat ini, Indonesia memberlakukan sistem otonomi daerah untuk memberikan kewenangan bagi para pemimpin daerah dalam menata daerahnya. Dengan peraturan tersebut diharapkan pemerintah daerah memiliki fokus kepada pengembangan tata kotanya, urusan rumah tangga, serta mengatasi permasalahan yang ada dalam kawasan wilayahnya. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian saya dalam perumusan perubahan UUD 1945 dalam rapat PAH I BP MPR adalah rumusan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang ada sekarang. Rumusan Pasal I Ayat 2 tersebut berbunyi "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Implikasi dari bertakunya Pasal I Ayat 2 tersebut adalah perubahan struktur lembaga-lembaga negara setelah perubahan UUD 1945. Sekarang tidak tagi dikenal lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada adalah lembaga- lembaga negara yang memiliki fungsi perwakilan dan yang tidak memilikinya. Pasal I Ayat 2 tersebut memuat dua prinsip. Pertama, prinsip kedautatan rakyat atau demokrasi, yang terdapat dalam kalimat "kedaulatan ada di tangan rakyat." Kedua, prinsip negara hukum atau konstitusionalisme, yang tersirat dalam kalimat "dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Paduan dari kedua prinsip tersebut menjelaskan bahwa kedaulatan rakyat di dalam pelaksanaan sebuah sistem kenegaraan harus ada koridor dan batas-batasnya. Tanpa itu, kedautatan rakyat bisa digunakan secara sewenang-wenang. Dalam konteks kedaulatan rakyat ini, ada dua hal yang harus dibedakan; kedaulatan yang masih berada di tangan rakyat dan kedaulatan yang telah dilimpahkan kepada atau dilaksanakan dalam kerangka Undang-Undang Dasar. Sebagai sebuah potensi, kedaulatan ada di tangan rakyat" masih tetap eksis dalam genggaman rakyat. Namun, begitu kedautatan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara, maka lembaga-lembaga negara tersebut tidak boleh melaksanakan kedaulatan itu tanpa batas. Batas-batasnya sudah ditentukan oleh UUD. Dengan demikian, demokrasi berjalan berdasarkan atas hukum karena dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara dimensi lain dalam kedaulatan rakyat dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 2. Mengacu pada ketentuan tersebut, di dalam UUD 1945 dikenal dua macam kedaulatan langsung, di mana rakyat melakukan secara langsung kedaulatannya. Kedua, kedaulatan yang dilakukan oleh badan-badan perwakilan. Terkait kedaulatan langsung, dalam UUD telah diatur soal pemilihan umum Pemilu. Pemilu adalah wujud kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung. Dalam pemilu rakyat memilih anggota DPR/DPRD, DPD, dan juga Presiden dan Wakil dilaksanakan secara langsung, proses berikutnya, menurut Konstitusi, kedaulatan dilakukan oleh badan perwakilan. Dan di Indonesia ada tiga lembaga perwakilan, Persoalannya kemudian adalah siapa yang disebut badan perwakilan? Dalam memahami lembaga perwakilan menurut UUD, orang tidak bisa terpaku pada adanya kata "perwakilan" dalam nama sebuah lembaga; seperti Dewan PerwakiLan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah. Presiden adalah juga manifestasi dari perwakilan karena Presiden dipilih langsung. Oleh karenanya, pilar dari Lembaga perwakilan, yang melaksanakan kedaulatan setelah kedaulatan langsung, adalah tiga lembaga; DPR, DPD, dan Presiden. Lembaga perwakilan DPR dan lembaga perwakilan Presiden yang orang-orangnya dipilih langsung oleh rakyat bertemu membentuk undang-undang. Setanjutnya, lembaga perwakilan DPR dan Lembaga perwakilan DPD yang orang-orangnya dipilih langsung bertemu dalam forum yang bernama MPR untuk membuat Undang-Undang Dasar. Singkatnya, DPR, DPD, dan Presiden adalah lembaga-lembaga Negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan. Ini adalah sebuah bangunan sistem kenegaraan yang menganut sistem Hukum dan mestinya sistem tersebut sebagai kontinuitas dalam sebuah arus yang mengalir. Kedaulatan pertama berasal dari rakyat. Namun, adalah sebuah anomali jika rakyat metaksanakan tugasnya tersebut setiap hari. Itu tidak mungkin. dalam salah satu teori demokrasi dikatakan tentang pemerintahan oleh yang banyak rule of the majority. Kalau yang banyak yang memerintah, lantas siapa yang diperintah? Tidak mungkin yang diperintah yang sedikit. Teori rule of the majority sejatinya menyiratkan ide tentang kedaulatan rakyat. Yang disebut majority dan minority adalah mereka yang mewakili rakyat dalam lembaga-lembaga perwakilan. Pada saat kedaulatan dilakukan oleh lembaga perwakilan terdapat benang merah yang menghubungkan pada kedaulatan langsung, yakni bahwa rakyat secara tangsung memilih orang yang duduk di tembaga perwakilan. Anggota perwakilan tidak lagi bertumpu pada satu lembaga seperti MPR seperti yang terjadi sebelumnya. Pilar perwakilan ada tiga; DPR, DPD, dan Presiden. Hal ini karena mereka semua dipilih langsung oleh itu, lembaga-lembaga lain seperti BPK, MA, MK, dan lainnya bukan pelaksana kedaulatan langsung. Lembaga-lembaga itu hanya melaksanakan fungsi-fungsi tertentu. Ada lembaga yang berfungsi menegakkan rule of law, yakni lembaga-lembaga pelaku kekuasaan kehakiman. Ada pula lembaga yang berfungsi mengontrol terpenuhinya kriteria tersetenggaranya sebuah sistem good governance, yakni BPK. Pertanyaannya adalah bagaimana hubungan antara lembaga perwakilan yang melaksanakan kedaulatan rakyat dan lembaga-lembaga fungsional? Inilah makna kalimat "menurut Undang-Undang Dasar." Artinya, meskipun lembaga-lembaga perwakilan dipilih langsung oleh rakyat, namun rakyat tidak melimpahkan kewenangan seluruhnya kepada mereka. Rakyat melimpahkan kewenangannya secara terbatas. Misalnya, DPR dan Presiden diberi kewenangan membuat undang-undang. Namun, keduanya dibatasi syarat, yakni tidak boleh metanggar ketentuan tentang HAM, misalnya. Di dalam dokumen yang sama baca UUD yang memberi mereka kewenangan terkait dengan kedautatan rakyat, dicantumkan pula batasan-batasan itu. di dalam dokumen tersebut, misalnya, juga ditentukan sebuah batasan bahwa disaat membuat undang-undang, maka undang-undang tersebut tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Pada saat yang sama, meskipun kedua lembaga perwakilan tersebut berwenang memilih MA dan MK, pada saat itu juga kedua tembaga perwakilan itu harus tunduk kepada Undang-Undang Dasar. Apa artinya? Bahwa menurut UUD, MK dan MA itu diberi independensi. Itu merupakan batas dari kewenangan sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 tentang peran dan fungsi serta kewenangan dari kedua Lembaga tidak bisa dikatakan bahwa sebagian besar kedaulatan rakyat terdapat dalam ketiga tembaga perwakilan, sementara sisanya diberikan kepada lembaga negara lainnya. Pemahaman itu kurang tepat. Kedautatan tetap berada di DPR, Presiden, dan DPD. Namun, dalam metaksanakan kedaulatan rakyat itu, mereka dibatasi oleh UUD. Dibatasi bukan berarti bahwa sisa kedaulatan itu diberikan kepada yang membatasi. Kedaulatan itu dipagari oleh prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kemandirian lembaga-lembaga negara lainnya. Selain adanya pagar yang membatasi, juga terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan. Misalnya saja kewajiban yang ditetapkan Pasal 31 UUD 1945. Lalu, lembaga apa yang menjamin terlaksananya kewenangan tersebut tanpa mengurangi kewenangan lembaga lain, dengan memahami sistem demokrasi yang hidup dalam lembaga konstitusi kita ? Pada dasarnya di jelaskan dalam Pasal 24 C UUD 1945 menetapkan empat kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pernbubaran partai politik, dan memutus sengketa tentang hasil pernilihan samping empat kewenangan tersebut, secara tegas dinyatakan pula oleh Pasal 24C Ayat 2 UUD 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan itu berhubungan dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang berkaitan dengan proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakii Presiden dalam masa antara empat kewenangan dan satu kewajiban tersebut, dua kewenangan pertarna yaitu untuk menguji undang-undang terhadap UUD, dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah badan peradilan yang berkarakteristik sendiri. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Mahkarnah Konstitusi, yaitu kewenangan untuk pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat yang dipunyai oleh Mahkamah Konstitusi dengan dua kewenangan pertama tersebut adalah karakteristik sebuah peradilan tata negara, sedangkan pada kewenangan lainnya karakteristik yang demikian tidak terlihat secara langsung. Adanya dua kewenangan pertama tersebut menjadikan lembaga peradilan yang melaksanakannya patut atau tepat untuk diberi nama Mahkamah Konstitusi. Hal yang demikian tidaklah terkait dengan dua kewenangan yang lain. Artinya, tanpa dua kewenangan yang pertama tersebut meskipun tetap mempunyai kewenangan lainnya, lembaga peradilan yang demikian tidak tepat untuk disebut atau dinamai Mahkamah Konstitusi. 1 2 Lihat Hukum Selengkapnya › Opini›Pembentukan UU yang Demokratis Konstitusi hanya menjadi prosedur legitimasi bagi kepentingan kekuasaan semata jika demokrasi secara nyata berubah menjadi oligarki dan mengorbankan hak rakyat. Khususnya dalam proses pembentukan undang-undang. KOMPAS/ALIF ICHWAN Rapat Paripurna Ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3/2/2020. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Rachmat Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Cipta Kerja, memiliki kesamaan pola. Kesamaan pola itu adalah dibentuk dalam waktu singkat dan minim partisipasi, bahkan 1 UUD 1945 menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum. Negara demokrasi yang dijalankan berdasarkan hukum yang dibentuk secara demokratis. Sebagai negara hukum, penyelenggaraan negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Hukum berfungsi sebagai penentu sekaligus pembatas kewenangan penyelenggaraan negara. Kesamaan pola itu adalah dibentuk dalam waktu singkat dan minim partisipasi, bahkan yang demokratisUU memiliki posisi sentral dan bahkan dapat disebut sebagai produk hukum utama dalam sistem hukum nasional. Hal ini dilandasi oleh empat argumentasi. Pertama, UU merupakan satu dari tiga produk hukum yang disebutkan dalam UUD 1945. Produk hukum lain yang disebut adalah peraturan pemerintah PP yang dibentuk untuk melaksanakan UU dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perppu.Kedua, UU berkedudukan langsung di bawah UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. UUD 1945 memberikan delegasi pengaturan lebih lanjut tentang berbagai hal kepada UU adalah produk hukum yang dibuat secara demokratis sebagai pelaksanaan prinsip negara hukum yang demokratis. UU dibentuk oleh institusi demokrasi, yaitu DPR dan Presiden, yang dipilih melalui pemilihan substansi UU adalah penafsiran UUD 1945 yang dilakukan oleh DPR dan Presiden. Penafsiran ini bersifat aktif, yaitu membentuk norma hukum dalam UU. Penafsiran UUD 1945 dalam bentuk UU lebih dominan jika dibandingkan dengan penafsiran yang dilakukan oleh pengadilan konstitusi yang pasif ICHWAN Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 25/11/2019. Raker membahas persiapan energi untuk ibu kota baru hingga tindak lanjut pembahasan RUU tentang Pertambangan Mineral dan harus memenuhi legitimasi demokratis, dibuat dengan tahapan dan mekanisme yang melibatkan rakyat. Telah menjadi pemahaman umum bahwa demokrasi tak selesai pada saat dibentuk lembaga perwakilan hasil modern tidak hanya dimanifestasikan dalam bentuk partisipasi dalam memilih wakil rakyat, tetapi juga harus ada partisipasi deliberatif dalam pembentukan keputusan dan produk hukum. Partisipasi publik sangat diperlukan mengingat watak dasar pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden, sebagai lembaga juga Evaluasi Performa LegislasiHukum merupakan sistem simbolik yang tak hanya menjadi alat pengetahuan, tetapi yang utama justru sebagai instrumen dominasi Bourdieu, 1987. Pembentukan hukum secara politis merupakan pertarungan untuk memperebutkan kepemilikan dan distribusi kapital, termasuk modal simbolik yang diakumulasi kelompok tertentu dan dapat dikonversikan menjadi modal harus memenuhi legitimasi demokratis, dibuat dengan tahapan dan mekanisme yang melibatkan di dalam pembentukan hukum merupakan pertarungan politik karena memiliki implikasi langsung terhadap distribusi kekuasaan dan modal. Mengontrol hukum sangat penting untuk mengontrol kehidupan tidak berimbang menimbulkan dominasi tersembunyi. Norma harus diterima sebagai kebenaran yang dipaksakan melalui kekuasaan simbolik dalam bentuk kekuasaan ini disembunyikan melalui asumsi universalisasi dan netralisasi. Universalisasi mendalilkan substansi UU lahir dari seperangkat asas yang kebal kritik. Netralisasi dikukuhkan dengan menggunakan bahasa impersonal sehingga dapat menyembunyikan aktor tertentu yang terlibat dalam pembentukan memang produk politik, tetapi tidak boleh semata-mata ditentukan oleh persaingan kepentingan politik, apalagi dominasi kekuasaan ekonomi. Substansi hukum harus bersifat rasional. Hukum menjadi alat rasional untuk mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, tujuan bernegara melindungi hak warga negara, dan tujuan nasional yang ditegaskan dalam UUD MULYANA SINAGA Sekitar mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Barat berunjuk rasa menolak rancangan undang-undang KUHP dan revisi UU KPK di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Senin 23/9/2019.Pada titik inilah pembuatan UU harus memenuhi standar akuntabilitas demokratis melalui prosedur pembentukan yang terinstitusionalisasi dan melibatkan partisipasi publik. Kepentingan yang bertarung perlu dibuka agar UU tak menjadi instrumen kekerasan simbolik berupa kebohongan dan pihak-pihak yang berkepentingan dan kepentingan yang diperebutkan merupakan syarat mutlak untuk menjaga UU yang dihasilkan tetap memenuhi syarat dan tujuan rasional mencapai keadilan dan melindungi hak warga negara. Pembentukan UU harus dilakukan sesuai prinsip due process of law making guna menjamin legitimasi demokratis dalam proses pembentukan UU harus demokratis sesuai prinsip negara demokrasi, pembentukan UU yang tidak demokratis adalah pelanggaran terhadap UUD 1945. Penilaian terhadap pembentukan UU yang melanggar konstitusi tidak boleh hanya dilihat berdasarkan kesesuaian kelembagaan pembentuk dan tahapan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD pembentukan UU harus demokratis sesuai prinsip negara demokrasi, pembentukan UU yang tidak demokratis adalah pelanggaran terhadap UUD demokratis di setiap tahapan lebih penting dan besar pengaruhnya untuk memastikan UU tidak semata-mata sebagai instrumen dominasi yang mengorbankan keadilan dan perlindungan hak dari warga yang lebih mendasar adalah Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan negara. Demokrasi menjadi napas setiap penyelenggaraan negara, apalagi pembentukan mensyaratkan dua hal utama, yaitu keterbukaan dan 5 huruf g UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tegas mencantumkan asas keterbukaan. Pembentukan UU mulai dari Prolegnas, penyusunan naskah, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan harus transparan dan tentu harus meliputi substansi UU yang hendak dibentuk, naskah rancangan, pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan, kesepakatan yang dicapai, dan rumusan yang disepakati. Hanya dengan keterbukaan masyarakat dapat memiliki kesempatan luas untuk memberikan masukan dan dipertimbangkan dalam pengambilan ICHWAN Diskusi dengan mengambil tema ”Menakar Peluang Pengujian Formil Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi” berlangsung di Jakarta, Kamis 13/2/2020.Asas keterbukaan membawa konsekuensi kewajiban bagi DPR dan pemerintah untuk menyebarluaskan proses pembentukan UU sejak dalam bentuk Program Legislasi Nasional Prolegnas, rancangan UU, hingga UU yang telah diundangkan. Tujuan penyebarluasan adalah memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku pelanggaranTerdapat empat pelanggaran konstitusi pada saat pembentukan UU tidak demokratis. Pertama, melanggar prinsip kedaulatan rakyat karena meniadakan peran pemilik kekuasaan tertinggi dalam pembentukan produk hukum yang akan menjadi dasar penyelenggaraan negara dan menentukan nasib warga negara. Kedua, mengingkari kedudukan UU sebagai produk hukum utama yang harus dibentuk secara juga Destruksi Legislasi NasionalKetiga, mengingkari eksistensi pembentuk UU sendiri, DPR dan pemerintah, sebagai institusi demokrasi yang harus selalu mendengar, memperhatikan, dan mempertimbangkan aspirasi rakyat yang diwakili. Keempat, membiarkan pembentukan UU semata-mata sebagai arena pertarungan dan dominasi kekuasaan yang mengorbankan keadilan perlindungan hak warga yang tidak memiliki modal dan kekuatan akan kalah dan undang-undang yang mengingkari keterbukaan dan menutup diri dari partisipasi publik jelas merupakan pelanggaran konstitusi. RUU yang tiba-tiba dibahas tanpa melalui prolegnas, naskah RUU yang tidak pernah diumumkan secara formal, rapat dengar pendapat misterius, pembahasan tergesa dan tertutup, serta pengesahan tanpa naskah final adalah bentuk nyata pelanggaran konstitusi. Inilah yang terjadi pada perubahan UU KPK, perubahan UU MK, dan UU Cipta hal ini dibiarkan berkelanjutan, hukum akan kehilangan fungsi menata perimbangan antara warga masyarakat sipil, negara, dan pasar. Warga yang tidak memiliki modal dan kekuatan akan kalah dan kekuasaan negara dan kepentingan ekonomi akan selalu mendominasi dan mengorbankan hak warga negara. Demokrasi secara nyata berubah menjadi oligarki. Konstitusi kehilangan arti karena tidak lagi menjadi perjanjian luhur segenap warga negara. Konstitusi hanya menjadi prosedur legitimasi bagi kepentingan kekuasaan.Muchamad Ali Safa’at, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

dalam hal penyelenggaraan negara asas demokrasi berkaitan erat dengan